Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Sebelum tanggal 2 Desember 1973, Indonesia belum mempunyai prinsip akuntansi maupun standar akuntansi yang dapat di jadikan pegangan resmi, yang di terbitkan dan diakui oleh badan otoritas yang berwenang. Pada saat itu profesi akuntan di Indonesia lazimnya berpegang pada prinsip akuntansi yang berlaku umum di Belanda atau Amerika Serikat. Pada tahunn 1972 atas inisiatif Radius Prawiro sebagai ketua Ikatan Akuntan Indonesia dan Rachmat Saleh selaku Ketua Dewan Pimpinan Badan Pembina Pasar Uang dan Modal dan merangkap Pimpinan Harian Badan Pembina Pasar Uang, maka dibentukla Panitia Penghimpun Bahan Bahan dan Struktur atas Generally Accepted Accounting Principles dan Generally Accepted Auditing Standards yang terdiri dari Dewan Penasehat dan Panitia Kerja.

Bahan rujukan penyusunan Prinsip Akuntansi Indonesia pertama adalah:
  • Prinsip-prinsip Accounting Direktorat Akuntan Negara, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (yang kemudian menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)
  • Inventory of Generally Accepted Accounting Principles for Business Enterprises, Paul Grady, AICPC.
  • Statement of teh Accounting Principles Board No. 4, AICPA
  • Opinions of the Accounting Principles Board, AICPA
  • Accounting Research Bulletines, AICPA
  • A Statment of Australian Accounting Principles, Accounting and Auditing Researc Committee, Accouncy Research Foundation
  • Wet op de Jaarrekening van Ondernemingen, NIVRA
  • Beberapa literatur lainnya
 Sumber : buku Akuntansi Keuangan