Jika PSAK mengatur mengenai penyajian laporan keuangan tahunan, maka PSAK3 (2014) Lapor Keuangan Interim, selanjutnya disebut PSAK 3, mengatur mengenai penyajian laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang disajikan untuk suatu periode interim. Yang dimaksud dengan periode interim adalah suatu periode pelaporan keuangnan yang lebih pendek daripada periode satu tahun buku penuh.
Dengan semakin dinamisnya perubahan keadaan dan bisnis, para pemangku kepentingan (stakeholders), khususnya para pelaku di pasar modal memerlukan informasi keuangan yang semukhtahir mungkin. Sehubungan dengan ini disamping laporan keuangan tahunan, entitas diminta dan entitas yang terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan interim. PSAK 3 mengatur tentang standar penyusunan laporan keuangan Interim untuk entitas yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya pasar modal dan bursa efek.
Dalam menerapkan konsep ini entitas tetap perlu memperhatikan ketentuan ISAK 17 (2014) Laporan keuangan interim dan penurunan nilai, yang mengatur secara khusus bahwa entitas tidak diperkenankan untuk membalik rugi penurunan nilai yang diakui pada periode interim sebelumnya berkaitan dengan goodwill atau investasi pada istrumen ekuitas atau aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan. Hal ini berarti, jika suatu PSAK tidak memperkenankan suatu pemulian atas kerugian yang sebelumnya sudah diakui pada periode pelaporan sebelumnya maka ketetntuan ini juga berlaku untuk periode interim. Jika dalam periode interim, misalnya entitas mengakui kerugian penurunan nilai atas investasi pada instrumen ekuitas yang di catat pada biaya perolehan dan kemudian pada saat menyusun laporan keuangan tahunan, terjadi pemulihan nilai investasi, maka atas kerugian yang diakui dalam laporan keuangan interim tersebut tidak dapat dipulihkan.
Sumber : Buku Akuntansi Keuangan