
Sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, kegiatan distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri kepada konsumen dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Distribusi barang secara langsung dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung single level atau multilevel. Sementara distribusi barang secara tidak langsung dapat dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, antaralain distributor dan agen beserta jaringannya. Selain distributor dan agen, distribusi barang secara tidak langsung juga dapat dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi waralaba.
Dalam skema pemasaran barang distributor merupakan pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari prinsipal (produsen, supplier, atau importir). Penunjukan itu dilakukan berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran barang. Sebab distributor bertindak atas namanya sendiri, hak dan kewajiban distributor dalam memasarkan barang berada di dalam kekuasaan distributor sendiri dan terlepas dari kendali prinsipal (independent trader)-sepanjaing tidak bertentangan dengan kontrak penunjukannya. Distributor dapat bertindak bebas atas kewenangannya sendiri. Begitu juga, ia harus bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dalam pemasaran barang. Distributor juga bertanggung jawab secara mandiri atas segala kontrak pemasaran yang dibuat dengan jaringan pemasarannya. Sebagai pihak yang bebas bertindak untuk dan atas namanya sendiri, distributor bebas untuk menentukan besarnya keuntungan penjualan, seperti hal nya ia juga bertanggung jawab dalam menanggung resiko penjualan.
Sumber : buku Panduan Membuat Kontrak Bisnis