Pentingnya Studi Kelayakan Bisnis Sebelum Memulai Investasi

DALAM memulai sebuah usaha baik itu dalam bidang manufacturer ataupun jasa hal yang wajib dilakukan adalah melakukan studi kelayakan bisnis atau biasa disebut Feasibility Study. Hal ini sangatlah penting karena dengan melakukan studi kelayakan bisnis (Feasibility Study), maka risiko-risiko bisnis yang mungkin terjadi di kemudian hari akan bisa ditanggulangi atau diminimalisasi.

Selain itu, dengan melakukan studi kelayakan bisnis (Feasibility Study), maka gambaran menyeluruh terhadap bisnis yang akan direncakan dapat dipetakan, apakah bisnis yang akan dijalani itu layak atau tidak, baik dilihat dari sisi prospek bisnis maupun kompetitor serupa. Juga apakah secara sistem manajemen baik keuangan, SDM dan manajemen pemasarannya sudah siap atau belum.

Jika semuanya sudah dirancang dan dipersiapkan sedemikian rupa, maka tentunya hal ini akan menjadi fondasi yang kuat dalam memulai bisnis dan tidak ragu dalam berinventasi di bisnis yang direncanakan.

Perlu diingat, bahwa berinvestasi tidak hanya melibatkan jumlah ataupun nilai uang saja, tetapi juga sumber daya atau resources lainnya, seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam serta sarana dan prasarananya.

Dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu seperti sekarang ini , sangat diperlukan perencanaan dan alokasi sumber daya tersebut agar lebih efektif dan efisien, sehingga investasi tidak akan sia-sia.

Sebelum melakukan investasi, sangat penting melakukan studi kelayakan karena studi kelayakan merupakan alat ukur manajemen yang sangat penting dan kritis untuk penentuan keputusan, perencanaan laba, dan keputusan pembiayaan/pendanaan.

Ada tiga tahapan penting yang harus dilakukan dalam Studi kelayakan Bisnis/Usaha (Feasibility Study) yaitu dengan melakukan:
1. Identifikasi
Calon Investor harus melakukan Pengamatan terhadap lingkungan untuk memperkirakan kesempatan dan ancaman usaha sehinga Investasi benar – benar tepat sasaran.

2. Penilaian
Calon Investor harus bisa melakukan analisa dan menilai dari beberapa aspek seperti:
a. Aspek Pasar, yang mencakup Jumlah permintaan, Penawaran, Besaran Harga, StrategiPemasaran, Perkiraan Penjualan serta market sharenya.

b. Aspek Keuangan, yang mencakup Dana Investasi, Proyeksi Keuangan, Sumber – sumber pembelanjaan, Perkiraan Penghasilan, perkiraan biaya, serta perkiraan rugi laba, dan lain-lain.

c. Aspek Ekonomi & Sosial , yang mencakup Dampak usaha / proyek terhadap Negara ataupun masyarakat, Ketenagakerjaan, Pengaruh Usaha terhadap usaha yang sudah ada / industri lain Serta aspek lain yang sifatnya social seperti dampak lingkungan, dan lain-lain.

d. Aspek hukum , yang Mencakup Bentuk Badan Hukum yang dipakai, Jaminan – Jaminan yang bisa disediakan jika ada sumber dana yang berasal dari pinjaman, Sertifikat, Akta serta Ijin – Ijin yang diperlukan.

3. Perumusan
Calon Investor harus bisa menterjemahkan kesempatan investasi kedalam suatu rencana usaha yang konkret.

Alasan Study kelayakan/Feasibility Study wajib dilakukan sebelum memulai usaha bisnis :
1. Memberikan arah yang jelas dan fokus terghadap rencana investasi
2. Dapat memberikan gambaran terhadap layak atau tidak bisnis itu dijalankan
3. Identifikasi awal resiko yang akan terjadi
4. Persedianya informasi yang akurat sesuai kondisi dilapangan bagi pengambil keputusan
5. Sebagai bahan penarik para investor, dan sebagainya.

Study kelayakan bisnis/Feasibility Study merupakan langkah penting dalam membangun/memulai usaha dan berinventasi. Jika Feasibility Study dilaksanakan secara tepat pasti akan memberikan hasil investasi yang memuaskan sesuai yang diharapkan.
Sumber : http://www.mappijatim.or.id/